All About Me

Foto saya
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Ex editor majalah yang doyan jalan jalan dan makan. Soal berat badan?!!! Jangan ditanya namanya orang doyan makan, kebayangkan?

Rumah Gratis

Jumat, 17 April 2009

Blue ‘Velvet’ Chopper


Foto diatas mengingatkan kita pada era 'Hell Angel’ hampir semua anggotannya menggunakan motor motor dengan model seperti diatas. Itu kan di Amerika, gak usah khawatir di Indonesia Cuma ada satu Brotherhood, tapi Brotherhood tidak seperti Hell Angel.

Ipul, seorang modifikator asli Utan Kayu,yang sekeluarga malang melintang di dunia motor, tapi garapan keluarga Ipul, justru motor motor tua. Mulai dari BSA, Puch, Jawa, Norton, Harley Davidson dan lain lain, semuanya digarap dengan apik. Contohnya, Blue ‘Velvet’ Chopper ini. Ipul memang tergolong apik dalam pekerjaannya, mulai dari perakitan mesin hingga perakitan sasis dia kerjakan dengan baik. Blue ‘Velvet’ Chopper dikerjakan hamp1r memakan waktu 1 bulanan, itu terhitung komponennya sudah siap sedia.

Mulai dari pemilihan model lampu, tengki, spakbor, kanlpot hingga tuas perseneling, Ipul memilih dengan pas. Kita mulai dari bagian depan, Lampu utama, dengan memilih model ellipse head lamp, dengan warna chrome serasi dengan dengan springer suspensionnya. Stang dengan model classic retro dengan hand grip metal, memberikan nuansa macho. Bagian tengah, tengki dengan bentuk seperti punuk onta dengan baluran cat dominan putih kombinasi biru memperkuat kesan macho. Sadel atau alas duduk, Ipul masih memilih model hati, yang memang banyak ditemukan pada motor motor klasik. Spakbor belakang, tidak terlalu luar biasa, memang kebanyakan model chopper atau bobber hampir semua model spakbornya seperti biasa.

Bagian mesin, Ipul mempercayakan mesin WLA 750 cc keluaran lawas, tapi jeroannya baru semua. Untuk mesin saja Ipul harus merogoh kocek hingga belasan juta rupiah. Untuk merakit hingga jadi, berapa ya? Gak etis ah…………. Tapi yang jelas motor ini memberikan kesan kuat sebagai lelaki sejati.





Foto: Doc. motorJAZZ

Rabu, 15 April 2009

Ketentuan Pidana Lalu Lintas


Perkembangan dunia modifikasi memang sangat menggairahkan, terlebih melakukan modifikasi untuk mendukung kegiatan sehari hari. Biasanya modifikasi seperti itu dilakukan untuk menunjang kebutuhhan dalam berkendara. Seperti misalnya menambahkan kereta samping (sespan) yang biasa ditempelkan pada motor besar dan Vespa. Memang unik dan muatan jadi lebih banyak. Tapi apakah demikian adanya? Satu lagi untuk menunjang angkutan yang lebih mudah mobilisasinya, ditempelkanlah kereta barang dibagian belakang, sudah benarkah ini? Bagaimana dengan peraturan lalu lintas?

Untuk memenuhi persyaratan dalam berlalulintas maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur tentang modifikasi dan perubahan peruntukan kendaraan. seperti pada pasal 12 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1992, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan." hal ini menunjukan bahwa pemerintah sangat perduli dengan kondisi lalu lintas dan pengemudinya. Mengingat bahwa keselamatan dan keamanan berlalu lintas harus tetap di hormati dan ditaati oleh setiap pemilik kendaraan.

Jika memang, biker ingin merubah bentuk motor atau menambahkan komponen motor perlu diperhatikan kegunaan dan manfaatnya, agar tidak merugikan pengendara lain. Memang untuk menambahkan sesuatu mudah dan menjadi sebuah prestise bagi setiap pemilik sepeda motor. menambah komponen dalam hal ini adalah seperti menambahkan kereta samping (sespan) sering kita lihat pada Vespa dan motor motor besar. Kenapa? Karena sesungguhnya sepeda motor yang diperbolehkan dengan dua roda jika kita menambahkan kereta samping maka rodanya bertambah menjadi tiga. demikian juga dengan motor motor yang menambahkan kereta barang di bagian belakang, hal ini juga merubah jenis dan fungsinya. Jadi, kalau mau melakukan penambahan pada sepeda motor perlu diperhatikan UU yang berlaku.

Jika tidak, artinya biker melanggar aturan, biker akan berhadapan dengan ketentuan pidana pada pasal Pasal 55, UU No. 14 Tahun 1992, "Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)". Jadi, biker perlu hati hati untuk melakukan penambahan komponen.

Sekali lagi penulis menyarankan untuk lebih memahami UU lalu lintas, ketimbang menjaga prestise dalam berkendara. Semoga tulisan ini bermanfaat...........

Foto Kiriman dari 'adi' Bagol

Jumat, 10 April 2009

Ancol Vespa Party


22 Maret lalu anak anak Vespa menggelar pesta di Pasar Seni Taman Impian Jaya Ancol, acara ini di gelar dalam rangka mempererat kekeluargaan anak anak Vespa.

Berbagai mata acara disuguhkan, mulai dari kontes modifikasi hingga hiburan. Kontes modifikasi itu sendiri meningkatkan daya kreatifitas dari Vespamania, belum lagi kontes originalitasnya. “Acara ini cukup baik, tertib, aman dan terkendali, pesertanyapun banyak, saya senang ngeliat Vespa ini lucu ada gandengannya” jelas salah seorang pengunjung yang bukan Vespamania. Hal ini menegaskan bahwa anak anak Vespa sekarang lebih solid.

Sambil menunggu hasil penilaian dewan juri, pengunjungpun dihibur oleh musik reggae, cukup menghibur, sepertinya Vespamania terhanyut kedalamnya. “Acara ini kalo mungkin diadakannya setahun 3 kali, buat kita pengunjung Ancol juga lebih banyak pilihan”, jelas pak Salim salah seorang fanatik Ancol. Oke bro, sukses buat Vespamania……………………. Bravo!!!!


Foto Kiriman 'adi' Bagol

Minggu, 05 April 2009

UU No. 14 Tahun 1992

BAB VII
LALU LINTAS


Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas

Pasal 21
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Pasal 24
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang
yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang
ditinggalkan di jalan.

Sabtu, 04 April 2009

UU No. 14 Tahun 1992

BAB VI
PENGEMUDI


Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
1. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
2. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.