All About Me

Foto saya
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Ex editor majalah yang doyan jalan jalan dan makan. Soal berat badan?!!! Jangan ditanya namanya orang doyan makan, kebayangkan?

Rumah Gratis

Sabtu, 04 April 2009

UU No. 14 Tahun 1992

BAB VI
PENGEMUDI


Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
1. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
2. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar