All About Me

Foto saya
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Ex editor majalah yang doyan jalan jalan dan makan. Soal berat badan?!!! Jangan ditanya namanya orang doyan makan, kebayangkan?

Rumah Gratis

Jumat, 17 April 2009

Blue ‘Velvet’ Chopper


Foto diatas mengingatkan kita pada era 'Hell Angel’ hampir semua anggotannya menggunakan motor motor dengan model seperti diatas. Itu kan di Amerika, gak usah khawatir di Indonesia Cuma ada satu Brotherhood, tapi Brotherhood tidak seperti Hell Angel.

Ipul, seorang modifikator asli Utan Kayu,yang sekeluarga malang melintang di dunia motor, tapi garapan keluarga Ipul, justru motor motor tua. Mulai dari BSA, Puch, Jawa, Norton, Harley Davidson dan lain lain, semuanya digarap dengan apik. Contohnya, Blue ‘Velvet’ Chopper ini. Ipul memang tergolong apik dalam pekerjaannya, mulai dari perakitan mesin hingga perakitan sasis dia kerjakan dengan baik. Blue ‘Velvet’ Chopper dikerjakan hamp1r memakan waktu 1 bulanan, itu terhitung komponennya sudah siap sedia.

Mulai dari pemilihan model lampu, tengki, spakbor, kanlpot hingga tuas perseneling, Ipul memilih dengan pas. Kita mulai dari bagian depan, Lampu utama, dengan memilih model ellipse head lamp, dengan warna chrome serasi dengan dengan springer suspensionnya. Stang dengan model classic retro dengan hand grip metal, memberikan nuansa macho. Bagian tengah, tengki dengan bentuk seperti punuk onta dengan baluran cat dominan putih kombinasi biru memperkuat kesan macho. Sadel atau alas duduk, Ipul masih memilih model hati, yang memang banyak ditemukan pada motor motor klasik. Spakbor belakang, tidak terlalu luar biasa, memang kebanyakan model chopper atau bobber hampir semua model spakbornya seperti biasa.

Bagian mesin, Ipul mempercayakan mesin WLA 750 cc keluaran lawas, tapi jeroannya baru semua. Untuk mesin saja Ipul harus merogoh kocek hingga belasan juta rupiah. Untuk merakit hingga jadi, berapa ya? Gak etis ah…………. Tapi yang jelas motor ini memberikan kesan kuat sebagai lelaki sejati.





Foto: Doc. motorJAZZ

Rabu, 15 April 2009

Ketentuan Pidana Lalu Lintas


Perkembangan dunia modifikasi memang sangat menggairahkan, terlebih melakukan modifikasi untuk mendukung kegiatan sehari hari. Biasanya modifikasi seperti itu dilakukan untuk menunjang kebutuhhan dalam berkendara. Seperti misalnya menambahkan kereta samping (sespan) yang biasa ditempelkan pada motor besar dan Vespa. Memang unik dan muatan jadi lebih banyak. Tapi apakah demikian adanya? Satu lagi untuk menunjang angkutan yang lebih mudah mobilisasinya, ditempelkanlah kereta barang dibagian belakang, sudah benarkah ini? Bagaimana dengan peraturan lalu lintas?

Untuk memenuhi persyaratan dalam berlalulintas maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur tentang modifikasi dan perubahan peruntukan kendaraan. seperti pada pasal 12 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1992, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan." hal ini menunjukan bahwa pemerintah sangat perduli dengan kondisi lalu lintas dan pengemudinya. Mengingat bahwa keselamatan dan keamanan berlalu lintas harus tetap di hormati dan ditaati oleh setiap pemilik kendaraan.

Jika memang, biker ingin merubah bentuk motor atau menambahkan komponen motor perlu diperhatikan kegunaan dan manfaatnya, agar tidak merugikan pengendara lain. Memang untuk menambahkan sesuatu mudah dan menjadi sebuah prestise bagi setiap pemilik sepeda motor. menambah komponen dalam hal ini adalah seperti menambahkan kereta samping (sespan) sering kita lihat pada Vespa dan motor motor besar. Kenapa? Karena sesungguhnya sepeda motor yang diperbolehkan dengan dua roda jika kita menambahkan kereta samping maka rodanya bertambah menjadi tiga. demikian juga dengan motor motor yang menambahkan kereta barang di bagian belakang, hal ini juga merubah jenis dan fungsinya. Jadi, kalau mau melakukan penambahan pada sepeda motor perlu diperhatikan UU yang berlaku.

Jika tidak, artinya biker melanggar aturan, biker akan berhadapan dengan ketentuan pidana pada pasal Pasal 55, UU No. 14 Tahun 1992, "Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)". Jadi, biker perlu hati hati untuk melakukan penambahan komponen.

Sekali lagi penulis menyarankan untuk lebih memahami UU lalu lintas, ketimbang menjaga prestise dalam berkendara. Semoga tulisan ini bermanfaat...........

Foto Kiriman dari 'adi' Bagol

Jumat, 10 April 2009

Ancol Vespa Party


22 Maret lalu anak anak Vespa menggelar pesta di Pasar Seni Taman Impian Jaya Ancol, acara ini di gelar dalam rangka mempererat kekeluargaan anak anak Vespa.

Berbagai mata acara disuguhkan, mulai dari kontes modifikasi hingga hiburan. Kontes modifikasi itu sendiri meningkatkan daya kreatifitas dari Vespamania, belum lagi kontes originalitasnya. “Acara ini cukup baik, tertib, aman dan terkendali, pesertanyapun banyak, saya senang ngeliat Vespa ini lucu ada gandengannya” jelas salah seorang pengunjung yang bukan Vespamania. Hal ini menegaskan bahwa anak anak Vespa sekarang lebih solid.

Sambil menunggu hasil penilaian dewan juri, pengunjungpun dihibur oleh musik reggae, cukup menghibur, sepertinya Vespamania terhanyut kedalamnya. “Acara ini kalo mungkin diadakannya setahun 3 kali, buat kita pengunjung Ancol juga lebih banyak pilihan”, jelas pak Salim salah seorang fanatik Ancol. Oke bro, sukses buat Vespamania……………………. Bravo!!!!


Foto Kiriman 'adi' Bagol

Minggu, 05 April 2009

UU No. 14 Tahun 1992

BAB VII
LALU LINTAS


Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas

Pasal 21
1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2. Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
1. Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti dan parkir;
d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
j. penetapan larangan penggunaan jalan, penunjukan lokasi;
k. pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan umum.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kedaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

Pasal 24
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang
yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan jalan;
b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
2. Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang
ditinggalkan di jalan.

Sabtu, 04 April 2009

UU No. 14 Tahun 1992

BAB VI
PENGEMUDI


Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal 18
1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
2. Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
1. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal 20
1. Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
2. Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sabtu, 28 Maret 2009

Edisi Kriminal 280309

Kiriman dari seseorang teman di milis, tolong hati hati, sudah di edit agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dari pihak lain. Penipuan ini terjadi kira-kira beberapa hari yang lalu. Nama dan identitas kami rahasiakan untuk menjaga aja kalo email ini menyebar kamana-mana. Saya merasa berkewajiban berbagi cerita agar tidak ada korban penipuan dengan modus seperti ini. Saya juga minta komentar dan pendapat dari temen-temen tentang hal ini, coz saya juga penasaran kenapa penipunya bisa canggih banget ya.....???

Beberapa Hari yang lalu sekitar jam 11 siang saya ditelpon dari no telp 081513531213 yang mengaku dari Polda Metro Jaya. "Halo apa benar ini dengan nomor 0815 xxx xxxx?" Kemudian saya jawab, "Benar, ini dari mana ya..?? "Ini dari Polda Metro Jaya, begini bu... no telpon ibu ini sudah digunakan untuk Sindikat Narkoba, tapi dalam hal ini ibu tidak terlibat, kami hanya minta kerjasamanya untuk mematikan handphone ibu, karena kami akan mengadakan penyidikan dan pelacakan jadi kami perlu kerjasamanya untuk mematikan HP, kira-kira sampai dengan jam 1 ibu bisa menyalakan hp ibu lagi"

Saat itu saya bingung tapi juga curiga, "Lho kok bisa no.hp saya digunakan untuk sindikat narkoba, gimana caranya..???" (kemudian terdengar suara-sura dijalanan yang berisik...) "Iya bu bisa, untuk itu kami mohon kerjasamanya untuk mematikan hp..!!!!" dengan nada menyidik saya tanya lagi, "Ini saya bicara dengan siapa ya?" "Saya Inspektur Satu Sumantri dari Bagian Narkoba Polda Metro Jaya" Kemudian saya catat identitas si penelepon. "Mohon segera matikan hp ibu karena kami akan mengadakan penyidikan..!!"(terdengar suara-suara kendaraan dan tut...tut..tut... telpon mati)

Saat itu saya masih bingung tapi tidak langsung percaya, dan saya TIDAK mematikan hp, 1 menit kemudian saya ditelpon lagi dg no telp yang sama 081513531213, tapi tidak saya angkat. dan hp saya berdering terus tidak berhenti dari no.telp yang sama. Pada saat itu juga saya langsung telpon Polsek Setiabudi. Saya cerita tentang telpon yang mengaku dari Polda, yang menjawab telpon bilang kalau dari Polda tidak ada seperti itu, tapi kalau memang tidak perlu hp ya matikan saja.. kan gak ada salahnya, trus saya jawab juga kalau untuk penipuan bagaimana? dan pada saat itu hp saya bunyi terus dari nomer yang sama, dan tidak saya angkat.

Kemudian saya menelpon suami saya yang kebetulan sedang berada di luar kota. Saya cerita tentang telpon itu dan make sure kalo dia baik-baik aja dan hati-hati. Hp saya masih saja bunyi dari nomer yang sama tapi saya tutup aja.... Kemudian saya juga menghubungi security ditempat tinggal saya. Yang saya tahu security ditempat tinggal saya dibawah pengawasan langsung dari Polda Metro Jaya, jadi pasti punya akses langsung ke Polda.

Setelah saya lapor, langsung pihak security menelpon ke Polda Metro Jaya Bagian Narkoba, dan ternyata tidak ada yang namanya Inspektur 1 Sumantri di bag. Narkoba, dan tidak ada kegiatan penyidikan yang mengharuskan mematikan hp. Jadi dalam hal ini saya benar-benar dibohongi..... dan saya masih curiga juga... ini pasti penipuan.. tapi siapa yang ditipu..??? Dan Hp saya masih terus bunyi dari nomer yang sama, memang orang itu gak kenal menyerah..... Saya langsung menelpon saudara-saudara dan sahabat-sahabat saya di Jakarta . Kemudian ada telpon masuk lagi tapi kali ini dari mertua saya yang di luar kota, dan langsung saya angkat "Halo kamu baik-baik aja kan ..??" "Iya ma.. emang kenapa...???" "Lho tadi papamu telpon kantanya kamu kecelakaan.."

MasyaAllah.....
Ternyata penipu itu menipu orang tua saya yang ada di luar kota ....!!!! Langsung saya telpon orangtua, kemudian beliau cerita tadi ditelpon dari kantor polisi di Jakarta. Orang yang mengaku polisi itu bilang kalau saya kecelakaan dengan mobil tanki pertamina, dan saya sekarang luka parah di RSCM. Ayah saya menelpon RSCM dan berbicara dengan orang yang mengaku dr. Listyo, dia mengaku telah merawat saya dan menerangkan secara medis luka serius yang saya alami dan kebutuhan pengobatan yang tidak tersedia di Jakarta. Obat-obat dan pen untuk patah kaki saya hanya ada di apotek Singapore dengan biaya sekitar Rp.21 juta.

Ayah saya diminta mentransfer uang sebesar Rp. 21 juta. karena urusan transfer-mentransfer uang, ayah saya masih belum terlalu percaya, beliau mencoba menghubungi HP. saya dgn nomor 0815 xxx xxxx (prabayar), kemudian ada yang mengangkat dan mengaku bernama Agus. si Agus ini bilang kalo dia adalah teman suami saya dan sekarang menjaga di rumah karena di rumah tidak ada orang, dia juga bercerita kalau tadi banyak polisi datang ke rumah mengabari kecelakaan mobil yang saya alami dan sekarang suami saya sedang ke RSCM. Dari situ ayah saya mulai panik, sudah percaya dan hampir menyiapkan uang sebesar Rp. 21 juta yg diminta Kemudian ayah saya menelpon mertua saya yang tinggal satu kota, mengabari kecelakaan itu, mertua saya juga ikut panik.

Alhamdulillah......mertua saya ingat kalau suami saya sedang tugas di luar kota, jadi kok bisa ada di rumah sakit...???? Orang tua saya juga menggunakan telpon yang lain untuk menelpon, karena telpon yang satunya terus-menerus berdering dari rumah sakit yang meminta ayah saya segera mentransfer uang untuk pengobatan. Orang tua dan mertua saya mencoba menelpon saudara-saudara saya di Jakarta untuk mengecek kebenaran telpon tadi. Tapi anehnya saudara-saudara saya tidak bisa menghubungi hp saya, padahal saya tidak mematikan hp.

Kemudian terakhir kalinya yang mengaku dokter tadi menelpon, diterima oleh adik saya, begitu orang tersebut meminta untuk mentransfer uang, oleh adik saya dijawab, "Kakak saya sudah dicover oleh Asuransi, jadi nanti masalah biaya-biaya, Asuransi yang urus semuanya". Telpon langsung terputus dan orang tersebut tidak meneror orang tua saya lagi.

Alhamdulillah.... Puji Syukur kehadirat Allah, kami sekeluarga terhindar dari penipuan itu. Ini semua cobaan dan untuk pelajaran kita semua...... Sekarang yang membuat saya penasaran dengan modus penipuan ini:....!!!!
1. Bagaimana orang tersebut bisa memblok dan menyadap no telpon orang tua saya dan no HP saya, jadi kamanapun ayah saya telpon masuknya ke penipu-penipu itu juga yang angkat telpon.
2. Darimana penipu itu bisa tau data saya dan orang tua saya, juga posisi saya yang berlainan kota dengan orang tua? Mungkin gak sih data-data kita di Bank bisa bocor...??? Atau mungkin gak dari HP yang pernah saya service, coz bulan lalu saya service HP dan sampe sekarang hp saya rawat inap terus gak sembuh-sembuh.
3. Bagaimana dengan pengkloningan no telp? Benar gak sih no telp Pra Bayar bisa dikloning & didouble line...??? Bagaimana dengan pasca bayar?
4. Saya juga sudah lapor ke Satelindo dan katanya sedang diinvestigasi karena banyak pengaduan tentang hal ini, dan ternyata nomor 081513531213 sudah ada

note:
no. ini digunakan untuk penipuan.

So... kalo temen-temen ada yang tau tentang teknologi canggih yang digunakan untuk penipuan ini, terutama teman-teman dari TELKOM & INDOSAT tolong.. dong bagi-bagi ilmunya ke kita kenapa bisa terjadi seperti itu dan gimana cararanya untuk antisipasi supaya next time penipuan seperti ini tidak terjadi lagi. Karena saya pernah dengar di radio penipuan seperti ini sudah ada yang kena dan mentransfer uang jutaan rupiah......


Waspadalah...
waspadalah....

Jumat, 27 Maret 2009

Edisi Motor 260309

Karburator
Tahukah Anda? Karburator adalah alat untuk mencampur udara dan bahan bakar untuk sebuah mesin dengan pembakaran dalam. Produsen motor masih menggunakan karburator, kenapa? Karena ringan dan lebih murah. Tapi, untuk motor berkapasitas besar diatas tahun 2000 ada yang sudah menggunakan injeksi. Sedanngkan untuk motor dengan kapasitas mesin kecil, sistem injeksi baru diperkenalkan pada tahun 2005.

Sejarah Singkat dan Pengembangan
Karburator pertama kali ditemukan ciptakan pada tahun 1885 oleh Karl Benz, namun pada perkembangannya diera 1800an ahli mesin dari Inggris mencoba menggunakan karburator pada mobil dengan silinder tunggal (seperti motor).

Prinsip Kerja
Karburator bekerja menggunakan Prinsip Bernoulli, “semakin cepat udara bergerak maka semakin kecil tekanan statis-nya namun makin tinggi tekanan dinamis-nya”. Tarikan gas pada kendaraan, tidak secara langsung mengatur bahan bakar yang masuk kedalam ruang bakar. Pedal gas hanya mengatur katup dalam karburator, untuk mengatur aliran udara yang masuk kedalam ruang bakar. Pergerakan udara dalam karburator inilah yang menarik serta bahan bakar masuk kedalam ruang bakar.



Umumnya sepeda motor hanya menggunakan satu karburator, namun sempat menjadi tren modifikasi di Indonesia dengan menggunakan multi-carbu, walau hanya sekadar variasi. Pada awalnya mesin menggunakan karburator updraft, udara masuk melalui bagian bawah, lalu keluar melalui bagian atas. Desain karburator ini dapat menghindari terjadinya kelebihan bahan bakar, karena jika terjadi, langsung tumpah keluar karburator dan tidak masuk kedalam ruang bakar. Selain updraft, ditahun ‘30an jenis downdraft dan sidedraft mulai populair. Seperti halnya motor yang beredar di Indonesia banyak yang menggunakan sidedraft.

Bagaimana melakukan perawatan karburator?

Ada beberapa cara, sebenarnya untuk merawat karburator sangat mudah namun banyak biker tidak mau repot, “bawa saja ke bengkel habis perkara”. Memang benar, di bengkel pastinya karburator akan dibongkar, dibersihkan hingga kebagian terdalam dari spuyer. Tapi untuk melakukan sendiri juga mudah, kini sudah banyak cairan pembersih karburator. Pertama kali Anda akan melakukan pembersihan, tutup keran bahan bakar yang terdapat dibawah tanki motor. Kemudian buang sisa bahan bakar yang terdapat dalam tabung karburator, dengan membuka baut pembuangan dibawah tabung karburator, setelah kosong kemudian tutup kembali. Baru kemudian lakukan langkah berikut, buka penutup air intake atau sambungan ke filter udara, nyalakan mesin motor Anda, jangan lupa membuka keran tanki. Tambah putaran gas hingga 4000 rpm, kemudian semprotkan sedikit sedikit cairan pembersih melalui air intake, lakukan 4 hingga 5 kali. Selanjutnya, tambahkan putaran gas hingga mesin sedikit menggerung, semprotkan cairan pembersihnya unlangi 3 sampai 4 kali pertahankan mesin jangan sampai mati. Terakhir, semprotkan cairan pembersih tersebut hingga mesin motor Anda mati sendiri. Setelah beberapa menit didiamkan baru nyalakan lagi motor Anda.

Jika Anda sedikit rajin, sebelum Anda lakukan hal diatas, kuras tanki motor Anda, biasanya kotoran banyak mengendap di dalam tanki dekat dengan keran bahan bakar. Selamat mencoba, semoga bermanfaat............